10 Januari 2019 | Kegiatan Statistik
Jakarta - "Sesuai konstitusi disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertugas memberikan pertimbangan berbagai rancangan Undang-undang (UU), diantaranya UU Otonomi Daerah, UU Hubungan Pusat dan Daerah, UU tentang Perimbangan Dana Pusat dan Daerah, dan sebagainya. Dengan dasar itulah kami memandang data dan informasi itu sangat penting. Tetapi kami punya keterbatasan dalam penyediaan data. Oleh karena itu, kami melakukan kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga yang tepercaya dan kredibel dalam memberikan data dan informasi untuk perumusan UU," ujar Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dalam acara penandatanganan MoU antara DPD, BPS, dan BIG di Kantor DPD, (9/1).
Di kesempatan yang sama, Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto mengatakan, "Dari BPS sendiri, kita punya banyak data yang bisa dimanfaatkan seperti data dari sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kita akan senang sekali jika data BPS dapat digunakan DPD untuk berbagai kebijakan. Apalagi DPD adalah representasi suara dari daerah. Tetapi dalam menyediakan data yang berkualitas, BPS juga membutuhkan dukungan dari DPD dan semua pihak ketika BPS melakukan kegiatan sensus atau survei."
"Kerja sama ini merupakan amanah yang harus diemban oleh BIG, karena sesuai dengan UU bahwa BIG tidak hanya menyediakan data tetapi bagaimana data itu dimanfaatkan," ujar Muhtadi Ganda Sutrisna, Sekretaris Utama BIG.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Dompu (Statistics Indonesia Dompu Regency) Jln. Akasia No. 2 Dompu 84211
Telp (0373) 21084
Faks (0373) 21084
Mailbox : bps5205@bps.go.id
Tentang Kami