Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Dompu

Untuk mendapatkan data mengenai statistik Kabupaten Dompu silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Dompu Jl. Akasia No. 2 Dompu 84211, Telp. & Fax (0373) 21084, Mailbox : bps5205@bps.go.id

Publikasi Kabupaten Dompu Dalam Angka 2023 dapat diunduh melalui link berikut

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) BPS Kabupaten Dompu

Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran

Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran

25 Juli 2019 | Kegiatan Statistik


Jakarta - Sudah bukan rahasia lagi bahwa selama ini masih terdapat perbedaan data antarkementerian/lembaga (KL) untuk subjek yang sama. Kondisi ini tentu menyulitkan banyak pihak, baik pemerintah sendiri maupun swasta untuk menyusun perencanaan yang baik. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) telah terbit. Harapan besarnya tentu persoalan perbedaan tersebut bisa diselesaikan.

Semangat satu data ini mendorong pemerintah untuk dapat menyajikan data yang akurat, terpadu, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan tentu saja mudah diakses. Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) membahas kebijakan ini dalam sebuah press conference di Gedung Serbaguna Kemenkominfo (24/7). Dalam acara ini hadir lima narasumber dari Bappenas, BPS, BIG, Kemenkominfo, dan Dinas Kominfo Jawa Tengah. Prita Laura, mantan presenter Metro TV didaulat sebagai pemandu diskusi.

Taufik Hanafi, Deputi Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan BAPPENAS menjelaskan bahwa langkah awal kebijakan SDI ini adalah menetapkan dan mengidentifikasi data prioritas yang harus disinkronisasi. Melalui forum satu data, KL terkait harus menyepakati apa saja data prioritas tersebut beserta kriterianya. “Sering kali adanya perbedaan data antarlembaga karena perbedaan metadata. Tentu saja itu bisa dijelaskan jika dipahami bersama. Objek yang sama, konsep dan definisinya berbeda, maka interpretasinya berbeda pula,” jelasnya.

M. Ari Nugraha, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS menegaskan bahwa BPS sebagai pembina data statistik memiliki berbagai tugas. “Tugas pembina ini berat, diantaranya adalah menetapkan standar data, struktur dan format baku metadata, memberikan rekomendasi untuk proses pengumpulan data oleh K/L, melakukan pemeriksaan terhadap data prioritas, serta melakukan pembinaan SDI sesuai ketentuan perundangan.”

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo dan Adi Rusmanto, Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial BIG lebih banyak menyoroti tentang kondisi infrastruktur yang harus disiapkan untuk mendukung SDI. Berapa besar server yang dibutuhkan, jaringan, dan yang terpenting adalah jaminan keamanan datanya.

“Pada prinsipnya, untuk mewujudkan SDI ini memang harus mengubah mindset. Ini tantangan terbesarnya. Tidak hanya soal keseragaman data atau infrastrukturnya,” ungkap Riena Retnaningrum, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah mendukung pernyataan senada Samuel. Jawa Tengah sebagai provinsi dengan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi di Indonesia ini telah mengaplikasikan kebijakan SDI dalam membangun e-government.

Pada akhirnya, kebijakan SDI tetaplah melalui sebuah proses. Menghadapi berbagai tantangan integrasi, berfokus pada apa yang menjadi prioritas, tentu menjadi sebuah tahapan yang harus dilalui. Harapannya kebijakan SDI ini tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat secara luas. Karenanya, peran serta KL, swasta, serta masyarakat dalam hal pengumpulan data mutlak dibutuhkan.

#GerakanCintaData

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Dompu (Statistics Indonesia Dompu Regency) Jln. Akasia No. 2 Dompu 84211

Telp (0373) 21084

Faks (0373) 21084

Mailbox : bps5205@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik