Bandung - “Semua profesi saat ini harus mempunyai sertifikasi agar diakui kompetensinya,” ujar Rachmat Sutedjo, Kabag Administrasi Keuangan BPS ketika membuka Diklat Penyegaran dalam Rangka Sertifikasi Bendahara, 3-6 Juli 2018. Idealnya, bendahara wajib mempunyai dua sertifikat, yaitu Sertifikat Lulus Diklat Perbendaharaan yang dikeluarkan BPS dan Sertifikat Bendahara Negara Terakreditasi (SBNT) yang dikeluarkan Pusdiklat Anggaran Perbendaharan Kementerian Keuangan.
“Tahun 2020 semua bendahara harus sudah mempunyai SBNT. Saat ini, dari sekitar 570 satker (satuan kerja, red) di BPS, yang mempunyai SBNT baru sekitar 150 satker. Sertifikasi juga merupakan salah satu syarat menuju WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red),” ujar Tedjo, panggilan akrab Rachmat Sutedjo. Dalam diklat ini, juga langsung dilakukan ujian SBNT dengan 70 peserta dari BPS (pusat), BPS provinsi, dan BPS kabupaten/kota. Sebelum melaksanakan ujian, peserta mengikuti ice breaking agar tercipta keakraban di antara para peserta.
Ujian SBNT ini merupakan kerja sama antara BPS dengan Pusdiklat Anggaran Perbendaharaan Bogor. Ujian dilaksanakan secara online sehingga semua peserta wajib membawa notebook agar dapat mengikuti ujian tersebut. Ke depan, ujian SBNT bisa dilakukan secara mandiri di KPPN masing-masing. Syaratnya, minimal golongan 2B.
#GerakanCintaData
#DataMencerdaskanBangsa